Dalam rangka mencegah penyebaran covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melakukan pembatasan pelayanan tatap muka. Sejak bulan Maret lalu, layanan administrasi kependudukan dilayani secara online. Dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp.
Pelayanan seperti pengurusan akta pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian), pendafataran dokumen kependudukan, perubahan biodata dan pindah penduduk dilaksanakan secara online. Hampir semua layanan administrasi penduduk dapat dilakukan secara online, kecuali perekaman KTP-el. Saat ini perekaman data dihentikan karena harus dilakukan secara tatap muka.
Masyarakat dapat mengakses nomor WhatsApp diatas.
“Ini memudahkan masyarakat selama social dan physical distancing. Agar tidak berkerumun dan menjaga jarak,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.